Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polda Sulteng Tangkap 2 Pria di Parigi Moutong

-News-
oleh

PALU NGATAKU – Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau perkosaan di Parigi Moutong. Keduanya berinisial NM dan RS ditangkap di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama anggota Resmob Polda Sulteng. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit 1 Subdit IV mengatakan, kedua terlapor diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dan sejumlah serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Sambang Warga, Satgas Madago Raya Serap Aspirasi dan Berikan Edukasi Kamtibmas

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan -saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Siti salah satu peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam rentang 2023 hingga di wilayah Desa Sienjo, Parigi Moutong.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sulteng Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

“Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya.

menerangkan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan dokumen, di antaranya fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban, hasil visum et repertum, serta hasil pemeriksaan psikologi korban. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah yang mengetahui perkara tersebut.

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada kedua terlapor sebanyak dua kali. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pada Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, gelar perkara untuk menentukan status hukum, serta proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

banner

Komentar