Polres Sigi Bekuk Pencuri Bercadar Beraksi di 6 TKP, Gasak Uang dan Barang Capai Rp177 Jutaan

-News-
oleh

Nesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap bertopeng menggunakan cadar yang meresahkan warga. Pelaku diketahui berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kasat Reskrim , Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan pelaku beraksi sendirian dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban tengah tertidur lelap.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya kepada media, pada Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Eksnapiter Ikut Menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Poso

Iptu Siti Elminawati menyebut total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS ditaksir mencapai Rp177.349.000.

Adapun enam tersebut antara lain rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14.349.000, rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi Rp50 juta, dan rumah warga di Desa Sibalaya Selatan senilai Rp50 juta.

Kemudian, kios barang campuran di Desa Kalawara dengan kerugian Rp35 juta, rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, serta rumah warga di wilayah Dolo senilai Rp9 juta. Semua aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan dengan pola serupa.

Baca Juga:  Polda Sulteng Komitmen Tindak PETI, Ajak Aliansi Peduli Lingkungan Turun Lapangan

Hasil penyelidikan, lanjut Iptu Siti Elminawati menjelaskan uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.

Sementara barang-barang berharga yang dicuri, dijual kembali oleh pelaku. Hasil penjualan juga dipakai untuk kepentingan pribadi dengan pola hidup mewah sesaat.

Baca Juga:  Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas Mantan Mantikulore , Iptu Siti Elminawati.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan GS.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti GS adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

banner

Komentar