Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polda Sulteng Tangkap 2 Pria di Parigi Moutong

-News-
oleh

PALU NGATAKU – Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria yang dilaporkan terkait dugaan terhadap dan atau perkosaan di Parigi Moutong. Keduanya berinisial NM dan RS di Desa Sienjo, Kecamatan , Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda bersama anggota Resmob Polda Sulteng. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit 1 Subdit IV mengatakan, kedua terlapor diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya telah memeriksa dan sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Tinjau Kesiapan Lokasi Ketahanan Pangan di Tamanjeka

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata AKP Siti Elminawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Siti salah satu peraih kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Pengakuan Istri Polisi di Tegal, Ngaku Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Hampir Setiap Hari

“Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya.

AKP Siti Elminawati menerangkan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan dokumen, di antaranya fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban, hasil visum et repertum, serta hasil pemeriksaan korban. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui perkara tersebut.

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada kedua terlapor sebanyak dua kali. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Baca Juga:  Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda: Ramadhan Momentum Saling Memaafkan, Jaga Persatuan dan Kesatuan

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pada Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, gelar perkara untuk menentukan status hukum, serta proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

banner

Komentar