Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polda Sulteng Tangkap 2 Pria di Parigi Moutong

-News-
oleh

NGATAKU Tengah menangkap dua pria yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap dan atau perkosaan di Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya berinisial NM dan RS ditangkap di Desa Sienjo, Kecamatan , Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda bersama anggota Resmob Polda Sulteng. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit 1 Subdit IV AKP Siti Elminawati mengatakan, kedua terlapor diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya telah memeriksa dan sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Polda Sulteng Komitmen Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tersebut,” kata AKP Siti Elminawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Siti salah satu peraih kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Menumbuhkan Cinta Kasih Sejak Dini, Rohaniawan Polri Kunjungi TK Peniel di Poso

“Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya.

AKP Siti Elminawati menerangkan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan dokumen, di antaranya fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban, hasil visum et repertum, serta hasil pemeriksaan psikologi korban. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui perkara tersebut.

“Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada kedua terlapor sebanyak dua kali. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Baca Juga:  Titip Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tiwaa Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pada Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, gelar perkara untuk menentukan status hukum, serta proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

banner

Komentar

News Feed