Pengakuan Istri Polisi di Tegal, Ngaku Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Hampir Setiap Hari

-Nasional, News-
oleh

NESIA – Belum lama ini, sebagian publik di tengah ramai menyoroti kasus dugaan kekerasan dalam tangga (KDRT) seorang oknum polisi terhadap istrinya di Tegal, Jawa Tengah.

Sebelumnya diketahui, terduga pelaku merupakan anggota Tegal Kota yang kini ditahan usai dilaporkan korban, MAN (30) ke Bareskrim Polri atas kasus aniaya tersebut.

Kasus ini kian menyita perhatian publik usai kemunculan korban dengan kondisi yang memprihatinkan, yakni dilaporkan mengalami luka 47 persen di tubuhnya.

Kini, MAN bersama ibunya angkat bicara terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi di Tegal tersebut.

MAN mengaku tak menyangka, hubungan dengan sang yang bermula tampak menyenangkan, namun kini berujung nestapa bagi kehidupannya.

Baca Juga:  Tim Dai Polri Ajak Tokoh Masyarakat Kampal Bersatu Tangkal Paham Radikal

“Awalnya tidak tahu, tahunya dia orang biasa,” kata MAN saat menceritakan sosok terduga pelaku dalam podcast Denny Sumargo, pada Senin, 6 Juli 2026.

Korban: Sejak Awal Dicekoki

Dalam penuturannya, MAN mengaku sejak awal menjalin hubungan, dirinya kerap dipaksa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Sejak awal itu sudah dicekoki narkoba,” ungkap korban.

“Katanya itu biar tak merasa galau, biar hubungan badannya kuat,” imbuh MAN.

Kendati demikian, MAN tak menyangka pelaku terus memaksa dirinya melakukan kebiasaan buruk itu semasa masih berhubungan suami-.

“Hampir setiap hari, kayak makan saja 2 kali, 3 kali,” sebutnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Dampingi Menteri Pertanian RI dalam Kunjungan Kerja di Lembah Napu, Poso

Kuasa Hukum: Di Setiap Kamar, Ada CCTV

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Raden Reza kediaman rumah korban pernah dipenuhi kamera pengawas CCTV.

Reza menilai, rekaman CCTV diduga dijadikan sebagai alat intimidasi agar korban tidak berani melaporkan kasus kekerasan di rumah tersebut.

“Di setiap kamar, setiap sudut ruangan itu ada CCTV,” ungkap Reza.

Kuasa hukum korban menyoroti insiden memilukan yang pernah dialami korban, yakni mengalami luka bakar sebanyak 47 persen di tubuhnya, pada September 2025 lalu.

Amarah Tak Terbendung, Berujung Siram Air Keras

Dalam kasus ini, Reza menuturkan, mulanya MAN dipaksa belajar meracik sabu.

Baca Juga:  Titip Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tiwaa Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi

“Korban ini diajak, akhirnya diajarkan untuk meracik sabu,” tuturnya.

Saat insiden, pelaku disebut sempat meluapkan amarahnya pada korban hingga menyebabkan cairan kimia berbahaya mengenai tubuh korban.

“Diduga lagi meracik sabu, terduga pelaku marah, lalu cairan kimia itu disiramkan,” beber Reza.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani sejumlah cangkok kulit.

“Daging paha diambil untuk cangkok kulit,” ungkap Reza.

Hingga berita ini terbit, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Tegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Terlebih, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian hingga putusan pengadilan yang menyatakan terduga pelaku dinyatakan bersalah.***

banner

Komentar