Polda Sulteng Sisir Lokasi PETI di Lobu,Polisi Temukan Penambang Tradisional

— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sulawesi Tengah melalui Unit II Subdit IV Tipidter kembali melakukan langkah penyelidikan atas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sebelumnya, terkait dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut. Berbekal surat perintah penyelidikan, tim langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024 di Polres Banggai

Sekitar pukul 10.00 WITA, mulai menyisir area sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi penambangan. Namun, dalam penelusuran tersebut, petugas tidak menemukan adanya alat berat yang beroperasi.

Meski demikian, tim mendapati sejumlah titik yang menunjukkan bekas aktivitas pertambangan, yang diduga sebelumnya menggunakan alat berat. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya ditemukan warga yang melakukan penambangan secara tradisional menggunakan metode dulang.

Baca Juga:  Kibarkan Semangat Merah Putih, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa SDN Pasau

Dari keterangan setempat, alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi tersebut disebut telah meninggalkan area sekitar satu pekan sebelum kedatangan aparat.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aktivitas pertambangan tersebar di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong, dengan dugaan keterlibatan pemodal yang berasal dari luar daerah.

Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WITA tersebut berjalan dalam situasi dan terkendali.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Satgas Madago Raya Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Poso

Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk terkait aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

banner

Komentar