Beraksi di 36 TKP, Empat Residivis Curanmor dan Pembobol Rumah Diringkus Resmob Polda Sulteng

-News-
oleh

– Jajaran Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di Kota Palu serta Kabupaten Sigi.

Sebanyak empat yang merupakan kasus pencurian dan penadahan diamankan setelah beraksi di 36 lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim menangkap tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Jalan Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polda Sulteng Berbagi 9.540 Paket Sembako untuk Anggota dan Masyarakat

Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim resmob berhasil meringkus kembali tiga tersangka lain yakni DA (22), FM (22), dan AS (27) di lokasi berbeda.

“QA mengaku melakukan 20 kali curanmor, DA 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS terlibat sebagai penadah,” jelas Kombes Djoko Tjahjono, Rabu (1/10/2025).

Menurut Kombes Pol Djoko Tjahjono, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan dan barang berharga di area , rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang saat ini sedang diburu polisi.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Satgas Madago Raya Ajak Pelajar Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“Dua unit sepeda berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegasnya.

Seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge kota Palu, merasa bersyukur motornya berhasil ditemukan kembali oleh tim resmob Polda Sulteng.

“Terima kasih, saya merasa bersyukur karena telah dibantu Bapak polisi untuk mendapatkan kembali motor saya,” ucapnya dengan haru.

Kombes Djoko Tjahjono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area rawan pencurian.

Baca Juga:  Proses Hukum Pertikaian di Pasar Inpres Manonda Palu Dihentikan

“Pastikan kunci ganda digunakan. Dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Sulteng menegaskan, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan patroli dan untuk menekan angka curanmor,” tandasnya.

banner

Komentar