Prof. Zainal Abidin: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal

-News, Religi-
oleh

Nesia – Forum Kerukunan Umat Beragama () Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerukan kewaspadaan terhadap berkembangnya paham-paham radikal dan intoleran yang dapat mengarah pada tindakan ekstrem dan terorisme. Seruan tersebut disampaikan oleh FKUB Sulteng, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, dalam keterangannya di Palu, Jumat (10/10/2025).

Prof. Zainal menjelaskan bahwa memahami dan mengenali tanda-tanda awal dari pemikiran radikal menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam ajaran yang menolak keberagaman dan menentang negara.

Baca Juga:  Miliki Puluhan Saset Sabu, Pria Asal Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai

“Paham radikal bisa muncul dalam bentuk agama, ideologi, maupun pandangan sosial tertentu. Ciri utamanya adalah tidak toleran terhadap pandangan orang lain, bahkan terhadap agama yang sama tetapi memiliki penafsiran berbeda,” ujar Prof. Zainal.

Ia berpendapat mereka yang berpikiran radikal biasanya menganggap hanya pendapat dan tafsirnya sendiri yang benar, sementara pandangan lain dianggap salah dan harus ditentang. Dalam konteks Islam, perbedaan pandangan ulama terhadap ayat-ayat Alquran dan hadis merupakan hal yang wajar, namun kelompok radikal menolak keberagaman tafsir tersebut dan mengklaim kebenaran tunggal.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Psikologis, Satgas Madago Raya Gelar Hipnoterapi bagi Siswa SMP dan Warga Poso

Lebih lanjut, Zainal menyebutkan bahwa kelompok berpaham radikal cenderung bersikap tertutup dan menyebarkan ajarannya secara diam-diam. Saat ini, mereka juga banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan ideologi, merekrut anggota, dan menyamarkan identitas.

“Mereka aktif di maya, menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan dan mempengaruhi orang-orang yang memiliki pemahaman agama masih dangkal,” jelasnya.
Karena itu, FKUB Sulteng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor kepada aparat daerah atau penegak hukum bila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyebaran paham radikal.

Baca Juga:  Cegah Penyelundupan Barang Berbahaya, Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan di Poso

“Lapor ke lurah, camat, atau pihak berwenang bila menemukan adanya kegiatan penyebaran paham intoleran dan radikal. Ini demi menjaga , ketertiban, dan kerukunan di masyarakat,” tegas Zainal.

Menurutnya, menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama bangsa agar Sulteng dan Indonesia tetap , inklusif, dan bebas dari pengaruh paham ekstrem. *

banner

Komentar