Polres Poso kembali Bekuk Residivis Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

-News-
oleh

Palu Nesia – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, S.H.,M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman. A.M. bersama anggotanya, kedua yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17).

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke-80, Dua Simpatisan Paham Radikalisme Nyatakan Ikrar Setia NKRI di Poso

Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

Baca Juga:  62 Warga Masani Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Hidup Sehat dari Satgas Madago Raya

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba.

Baca Juga:  Cek Kesiapan HUT RI ke-80 di Tamanjeka, Wakaops Madago Raya Apresiasi Kontribusi Warga Masyarakat

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kini kedua beserta telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas yang diduga berasal dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

banner

Komentar