Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

Palu Nesia – Seorang pelaku penipuan mengaku pejabat Polda yang dibekuk tim Ditressiber di Ciputat Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari sebesar Rp 31 Juta.

Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kaops Madago Raya Serahkan Bantuan ke Ponpes Daarul Qur’an Bina Umat Parimo

Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Penuh Keakraban, Gubernur dan Forkopimda Sulteng Silaturahmi dengan Kapolda di Akhir Masa Jabatan

Untuk diketahui Ditressiber Polda Sulteng berhasil menangkap pelaku yang seorang penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Pastikan Ibadah Natal Jemaat Parigi Selatan Berjalan Aman dan Kondusif

Tersangka inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, . Ia residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat , Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar