Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

– Seorang penipuan mengaku pejabat yang dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.

Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Ditpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing di Kabupaten Banggai, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Peduli Pendidikan Anak, Kaops Madago Raya Bagikan Makanan Bergizi dan Alat Tulis di Wilayah Operasi

Untuk diketahui Ditressiber Polda Sulteng berhasil menangkap pelaku yang seorang penipuan dengan mengaku , Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai dan Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Bangun Sinergi Deradikalisasi, Dai Polri Silaturahmi dengan Eks Napiter di Parigi Tengah

Tersangka inisial SAN (47) Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, . Ia residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar