Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

Palu Nesia – Seorang penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng yang dibekuk tim Polda Sulteng di Ciputat Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.

Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Ops Patuh Tinombala Resmi Dimulai, Inilah 7 Sasaran Prioritas Pengendara Jadi Incaran Polisi

Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Berikut Jalur Bakal Ditutup Saat Rapat Pleno di KPU Sulteng

Untuk diketahui Polda Sulteng berhasil menangkap yang seorang penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Polemik Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng Tegaskan Penyidik Bekerja Profesional Minta Publik Tak Berspekulasi

Tersangka inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Ia dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar