Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

Palu Nesia – Seorang pelaku penipuan mengaku pejabat Sulteng yang dibekuk tim Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.

Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Kunjungi Ponpes di Tamanjeka, Kaops Madago Raya Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme

Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Cegah Paham Radikal, Dai Polri Sambangi Masjid Alkhairaat Touna Perkuat Keamanan dan Kerukunan

Untuk diketahui Ditressiber Sulteng berhasil menangkap pelaku yang seorang residivis penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Sulteng dan Dirreskrimsus Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian, Satgas Madago Raya Bagikan Sembako dan Alat Tulis ke Anak Panti Asuhan di Parigi

Tersangka inisial SAN (47) Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Ia residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar