Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

Palu Nesia – Seorang penipuan mengaku pejabat Polda yang dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.

Polda melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Pererat Sinergi, Satgas Madago Raya Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Poso Pesisir Utara

Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Polda Sulteng Apresiasi Tahap Pungut Suara Pilkada Berjalan Kondusif, Jaga Kedamaian!

Untuk diketahui Ditressiber Polda berhasil menangkap yang seorang residivis penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Sulteng Dukung Upaya PWI Tingkatkan Kompetensi Wartawan Melalui UKW

Tersangka inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Ia residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar