Polemik Pertambangan Ilegal, Polda Sulteng: Perlu Pendekatan Komprehensif Selesaikan Masalah

-News-
oleh

Nesia – Polemik pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan berbagai pihak dan menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) diberbagai media meminta Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit untuk mengevaluasi kinerja Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, bahwa komitmen Bapak Kapolda Sulteng yang disampaikan kepada seluruh jajaran sudah jelas, agar aktifitas illegal seperti pertambangan tanpa ijin (PETI) supaya ditertibkan.

Baca Juga:  Upaya Cooling System Pemilu 2024, Open Turnamen Sepak Bola Kapolda Sulteng Cup Resmi Digelar

“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbiacara dihadapan seluruh dan para , aktifitas illegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025).

Komitmen itu ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono ditunjukan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.

“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga:  Lewat Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Bangun Kedekatan dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Lanjut Djoko juga menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai Instansi terkait, harap Djoko.

“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai Instansi,” ujarnya.

Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kec. Kasimbar Kab. Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum, demikian juga diperbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Buol. Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Baca Juga:  Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ade Armando Soal Dinasti Politik

Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah, pungkasnya.

banner

Komentar