Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

– () menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Rapat Pleno Penetapan Gubernur Sulteng Dijaga Ketat 400 Personel Polisi di Palu

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Jaga Keharmonisan Umat Beragama, Da'i Polri Salurkan Bantuan Kursi ke Gereja GPID Karmel

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi seleksi Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Perkuat Nasionalisme, Satgas Madago Raya Gencar Sambangi Warga di Wilayah Operasi

Selain itu, ia mengimbau kepada , khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar