Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat () sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Polri pada Kamis, 6 Februari .

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Jelang PSU Pilkada Parimo, Tim Dai Polri Ajak Warga Wujudkan Songu Lara Mombangu

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Dai Polri Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Safari Kamtibmas di Parimo

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi seleksi Bintara Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri , agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan . Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar