Selama Beroperasi di Sulteng, Penipuan Trading Investasi Raup Hasil 4,9 Miliar dari Warga Malaysia

-Bisnis, News-
oleh

– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) (Sulteng) terus mendalami penyidikan terkait kasus penipuan online trading . Hingga kini, polisi telah menetapkan 21 tersangka, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tidak menargetkan korban dari Indonesia, melainkan menyasar warga negara Malaysia. 

“Belum ditemukan adanya korban dari Indonesia. Pengakuan awal dari para pelaku, mereka fokus pada korban berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Djoko Wienartono dalam keterangan pers, pada Jumat (31/1/) di Palu.

Baca Juga:  Razia Intensif, Satgas Madago Raya Cegah Penyelundupan Senpi Ilegal dan Handak di Poso

Sementara itu, juga menemukan informasi terkait satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran, berinisial R, yang berasal dari Selatan. R bertanggung jawab dalam memfasilitasi operasi dengan menyiapkan tempat serta pengadaan perangkat handphone yang digunakan oleh para pelaku.

Selain itu, petunjuk dari nomor rekening yang terdapat pada ponsel para pelaku menunjukkan bahwa ada sekitar 9 korban yang menggunakan rekening untuk transaksi mereka. Dari total pendapatan yang berhasil diraup, diperkirakan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang setara dengan Rp 4,9 miliar.

Baca Juga:  Situasi Kondusif Terjaga, Patroli Jalur Klasik Jadi Upaya Nyata Jaga Stabilitas Keamanan di Poso

Polda Sulteng juga menyebutkan bahwa ada dua pelaku yang masih di bawah umur dan saat ini tengah mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. 

“Kedua di bawah umur ini sedang dalam proses penelitian kemasyarakatan,” jelas Djoko.

Para tersangka melakukan aksi penipuan dengan menyewa ruko yang berfungsi sebagai kedok usaha travel antar kabupaten dan , namun sebenarnya digunakan untuk menipu korban internasional. Polisi juga berencana mengirim 37 unit handphone milik para pelaku untuk diperiksa secara digital forensic di laboratorium forensik.

Baca Juga:  Titip Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tiwaa Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi

Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Januari 2025, dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pelaku dapat segera .

banner

Komentar