Selama Beroperasi di Sulteng, Penipuan Trading Investasi Raup Hasil 4,9 Miliar dari Warga Malaysia

-Bisnis, News-
oleh

– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Tengah () terus mendalami penyidikan terkait penipuan online trading investasi. Hingga kini, telah menetapkan 21 tersangka, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tidak menargetkan korban dari Indonesia, melainkan menyasar warga negara Malaysia. 

“Belum ditemukan adanya korban dari Indonesia. Pengakuan awal dari para pelaku, mereka fokus pada korban berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Djoko Wienartono dalam keterangan pers, pada Jumat (31/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Sulteng Masuk 5 Besar Daerah Rawan, Bawaslu Soroti Kerawanan Pilkada 2024

Sementara itu, penyidik juga menemukan informasi terkait satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran, berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan. R bertanggung jawab dalam memfasilitasi dengan menyiapkan tempat serta pengadaan perangkat handphone yang digunakan oleh para pelaku.

Selain itu, petunjuk dari nomor rekening yang terdapat pada ponsel para pelaku menunjukkan bahwa ada sekitar 9 korban yang menggunakan rekening untuk mereka. Dari total pendapatan yang berhasil diraup, diperkirakan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang setara dengan Rp 4,9 miliar.

Baca Juga:   Tim Alfa 1 Sisir Hutan dan Pegunungan Tolai-Purwosari, Antisipasi Kelompok Radikal

Polda Sulteng juga menyebutkan bahwa ada dua pelaku yang masih di bawah umur dan saat ini tengah mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. 

“Kedua anak di bawah umur ini sedang dalam proses penelitian kemasyarakatan,” jelas Djoko.

Para tersangka melakukan aksi penipuan dengan menyewa ruko yang berfungsi sebagai kedok usaha travel antar kabupaten dan provinsi, namun sebenarnya digunakan untuk menipu korban internasional. Polisi juga berencana mengirim 37 unit handphone milik para pelaku untuk diperiksa secara digital forensic di laboratorium forensik.

Baca Juga:  Jaga Harmoni di Tanah Sintuwu Maroso, Satgas Madago Raya Rangkul Eks Napiter Lewat Aksi Sosial

Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Januari 2025, dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pelaku dapat segera .

banner

Komentar