Berkedok Agen Travel, 21 Pelaku Penipuan Investasi Trading Dibekuk Polda Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus trading investasi yang menargetkan korban warga negara Malaysia. 

Sebanyak 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini berhasil diamankan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko yang berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Tengah.

Dirressiber Polda Sulteng, Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi, dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak mengamankan 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Para saat itu tengah melakukan aktivitas penipuan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan fiktif.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Sampaikan Pesan Damai dan Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“Para teridentifikasi sedang beraktivitas menggunakan ponsel untuk menipu korban. Kami berhasil mengamankan 37 unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” kata Taufik.

Kombes Taufik Sugih Adhadi juga menjelaskan, sindikat ini menargetkan korban warga negara Malaysia. Mayoritas berasal dari Selatan, dengan rincian 19 orang yang berasal dari daerah tersebut, serta 2 orang dari Palu.

Data Identitas Pelaku:

– Warga Selatan:

  MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22)  

Baca Juga:  Tangkal Intoleransi, Dai Polri Aktif Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Poso

– Warga Palu:

  MS (27) dan AM (19)

Dirressiber menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi jaringan yang berhasil diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng. Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih seminggu, Tim Subdit III Bantek melaksanakan surveilans dan hunting terhadap target, sehingga berhasil mengungkap lokasi dan aktivitas penipuan yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku menggunakan perangkat handphone untuk melakukan penipuan online dengan menawarkan investasi yang tidak jelas. Setelah kami lakukan penindakan, mereka langsung kami amankan,” terang Taufik.

Baca Juga:  Pelajar SMA Alkhaerat Uekuli Dibekali Wawasan Kebangsaan oleh Satgas Madago Raya

Saat ini, pihak masih mendalami kasus ini untuk mengungkap korban lainnya serta jaringan pelaku yang lebih luas. Para pelaku yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.

banner

Komentar