Berkedok Agen Travel, 21 Pelaku Penipuan Investasi Trading Dibekuk Polda Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus yang menargetkan korban warga negara Malaysia. 

Sebanyak 21 orang yang diduga terlibat dalam ini berhasil diamankan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko yang berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Palu, Sulawesi Tengah.

Polda Sulteng, Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi, dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Para saat itu tengah melakukan aktivitas penipuan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan investasi trading fiktif.

Baca Juga:  Lewat Hipnoterapi, Satgas Madago Raya Hadir di Sekolah Bawa Misi Damai dan Cinta Tanah Air

“Para pelaku teridentifikasi sedang beraktivitas menggunakan ponsel untuk menipu korban. Kami berhasil mengamankan 37 unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” kata Taufik.

Kombes Taufik Sugih Adhadi juga menjelaskan, sindikat ini menargetkan korban warga negara Malaysia. Mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dengan rincian 19 orang pelaku yang berasal dari daerah tersebut, serta 2 orang dari Palu.

Data Identitas Pelaku:

– Warga Sulawesi Selatan:

  MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22)  

Baca Juga:  Bhayangkara Vespa Nambaso Bawa Misi Sosial dan Lingkungan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

– Warga Palu:

  MS (27) dan AM (19)

menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi jaringan yang berhasil diperoleh oleh Polda Sulteng. Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih seminggu, Tim Subdit III Bantek melaksanakan surveilans dan hunting terhadap target, sehingga berhasil mengungkap lokasi dan aktivitas penipuan yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku menggunakan perangkat handphone untuk melakukan penipuan online dengan menawarkan investasi yang tidak jelas. Setelah kami lakukan penindakan, mereka langsung kami amankan,” terang Taufik.

Baca Juga:  Tinjau Pos Kamtibmas, Kasatgas III Preventif Beri Motivasi dan Bantuan Logistik ke Personel

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap korban lainnya serta jaringan pelaku yang lebih luas. Para pelaku yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

banner

Komentar