Kapolda Sulteng Hadiri Coffee Morning Bersama Menteri P2MI di Palu

-Nasional, News-
oleh

— Kapolda , Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak, menghadiri acara coffee morning yang digelar di Kampoeng Restaurant, Palu, pada Senin (18/11/2024). 

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perlindungan Indonesia (P2MI), beserta rombongan, dalam rangka kunjungan kerja di pemerintah Sulawesi Tengah untuk mensosialisasikan kebijakan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  Dari Eks Napiter Jadi Agen Perubahan, Sudirman Siap Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya

Selain itu, turut mendampingi Pjs. Dra. Novalina, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, Kasrem 132/Tdl, Kolonel Inf Antonius Totok Chrishardjoko.

Dalam acara tersebut, menyampaikan pentingnya upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, yang merupakan salah satu yang memerlukan perhatian serius, mengingat tingginya angka pekerja migran yang berangkat ke luar negeri setiap tahunnya. 

Baca Juga:  Buka Taklimat Awal, Kapolda Sulteng Tekankan Pengelolaan Harus Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

Menteri juga mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bekerja sama dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya yang berasal dari Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan pekerja migran, yang juga berfokus pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan masalah sosial lainnya yang sering kali terkait dengan migrasi pekerja. 

Baca Juga:  Dibuka Kapolri, Kapolda Sulteng Hadiri Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri

“Kami siap mendukung program-program yang dapat melindungi warga negara kita yang bekerja di luar negeri khususnya pekerja dari provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Kapolda.

Selain , pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan pekerja migran Indonesia.

banner

Komentar