Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Morowali Utara Sita 25,31 Gram Narkoba

-News-
oleh

Satresnarkoba Utara berhasil menangkap seorang terduga pengedar jenis berinisial ADW alias A, seorang pria berusia 27 tahun asal Kabupaten , Selatan. Penangkapan terjadi pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Morowali Utara.

ADW diamankan saat melintas dengan kendaraan roda empat jenis Brio hitam di depan SPBU Beteleme setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar plastik berisi sabu seberat 25,31 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dan kotak yang dilakban hitam.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akan Resmikan 5 Bandara, 3 Pelabuhan Hingga Kunjungi Pasar Salakan Bangkep

Kasatresnarkoba , Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, menyatakan bahwa sabu tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, , dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 8 miliar rupiah.

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Ajak Generasi Muda Poso Jadi Pelopor Toleransi dan Cinta NKRI

Kasatresnarkoba juga mengimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait kepada pihak kepolisian.

banner

Komentar