Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Morowali Utara Sita 25,31 Gram Narkoba

-News-
oleh

Nesia – Satresnarkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ADW alias A, seorang pria berusia 27 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Penangkapan terjadi pada 21 Oktober , sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Utara.

ADW diamankan saat melintas dengan kendaraan roda empat jenis Brio hitam di depan Beteleme setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar plastik berisi sabu seberat 25,31 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dan kotak yang dilakban hitam.

Baca Juga:  Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Kasatresnarkoba Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, menyatakan bahwa sabu tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Palu, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 8 miliar rupiah.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polda Sulteng Bantu Penyandang Disabilitas Jelang Hari Bhayangkara

Kasatresnarkoba juga mengimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait kepada pihak kepolisian.

banner

Komentar