Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi

Palu Nesia – Komitmen untuk mengungkap kematian Bayu Adityawan (BA), Tahanan Polresta Palu ditunjukan Polda (Sulteng) dengan membentuk tim investigasi.

BA ditahan sejak tanggal 2 September dalam perkara Kekerasan Dalam Tangga (KDRT), setelah dirawat di Rumah sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat memimpin Konfrensi Pers, Senin malam (30/9/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.

“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,”ujar Irjen Pol Agus Nugroho.

Baca Juga:  Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Satgas Madago Raya Gelar Upacara Dua Sekolah di Poso

Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra dalam Konfrensi Pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua dan satu penyidik.

Selain itu, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan, ungkap Kabidpropam. Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Kembali Raih Opini WTP ke-11

Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena factor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,”tandasnya.

Tindakan kekerasan terus berlangsung kata Kabidpropam, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak mengungkap, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 .

Baca Juga:  Tausyiah Hikmah Maulid Nabi, Dai Kamtibmas Polri: Rasulullah Sebagai Contoh Teladan

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum.

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan dan diperkirakan hadir di Palu, Selasa (1/10/2024) esok.

banner

Komentar