Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Nesia – Polda Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan , Bayu Adityawan meninggal .

Dua orang oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kematian Bayu Adityawan dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran dan pidana umum sekaligus,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga:  Lewat Hipnoterapi, Satgas Madago Raya Hadir di Sekolah Bawa Misi Damai dan Cinta Tanah Air

Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Tutup Ruang Gerak Radikal, Tim Alfa 2 Ops Madago Raya Masifkan Patroli Hutan Pegunungan di Poso

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  Serahkan Alkitab, Rohaniawan Polri Ajak Jemaat Hidup Rukun Jaga Toleransi 

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar