Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia.

Dua orang oknum anggota jaga berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus kematian Bayu Adityawan dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga:  Trail Adventure & Race Enduro Bhayangkara Otomotif Polda Sulteng Sukses Bikin Penonton Terpukau

Status dua anggota jaga tahanan inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Debat Publik Ketiga Berjalan Lancar, Kapolda Sulteng Apresiasi Semua Pihak

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  902 Personel Pam TPS Ikut Bimbingan Psikologi dan Rikkes Berkala, Jelang Pemungutan Suara

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar