Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar penerapan perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, , dengan dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja , Kamis (17/10/).

Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Pjs. Gubernur Sulteng Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum Regional Tahun 2025

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Pastikan Anggota Polri Bersikap Netral pada Pemilu 2024, Kapolda Sulteng: Fokus Pengamanan!

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar