10 Sasaran Prioritas Akan Ditindak Selama Operasi Zebra Tinombala 2024

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Tengah (Sulteng) akan menggelar “ Zebra Tinombala 2024” pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Tinombala 2024 mengedepankan tindakan “sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat”. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Bagi pelanggaran yang sering-kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan akan dikenakan sangsi berat.

Selain itu, sistem elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera

Baca Juga:  Bangun Kepercayaan Warga, Satgas Madago Raya Intensif Sambang Kamtibmas di Poso

Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono berharap, masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda, Jumat (11/10/2024)

Petugas di lapangan akan mengedepankan dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dengan begitu masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selanjutnya, kata Kombes Djoko, petugas akan melakukan untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Kamtibmas Tabalu, Kaops Madago Raya Serahkan Bantuan Sembako ke Warga

Kombes Pol Djoko Wienartono juga menyebut, ada 10 Prioritas Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operazi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari, diantaranya :

  1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas.
  2. Mengemudi dibawah pengaruh Alkohol.
  3. Menggunakan HP pada saat mengemudi.
  4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.
  6. Menerobos traffic light.
  7. Pengendara motor masih dibawah umur.
  8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
  9. yang menggunakan lampu isyarat (strobo).
    10 over dimension dan over load (odol)

Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

Baca Juga:  40 Lokasi PSU dan PSL di Sulteng Dijaga Ketat Polisi

mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono.

Operasi Zebra merupakan salah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Polda Sulteng berharap pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua, pungkasnya.

banner

Komentar