Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

-News-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis seberat 1.016,45 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lobby mako Ditresnarkoba , pada Selasa (17/9/2024) sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh inisial AS (47), pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

Baca Juga:  Dai Kamtibmas Polri Ajak Generasi Muda Poso Jadi Pelopor Toleransi dan Cinta NKRI

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para , kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset. .

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda , Wakapolda Sulteng Sampaikan Amanat Menpora untuk Generasi Muda

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Kompol Raden Real Mahendra.

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Baca Juga:  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai HET dan Takaran

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pungkasnya.

banner

Komentar