Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Palu Nesia – Sulawesi Tengah sudah serahkan dan kasus peredaran gelap narkotika jenis 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Berkas Perkara diduga 15 Kilogram yang ditangkap Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Jaga Netralitas, Polda Sulteng Akan Tunda Penanganan Kasus Pidana Terkait Cakada

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Kab. Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di .

Baca Juga:  Peran Strategis Imam dan Pegawai Syara dalam Mewujudkan Pemilu Damai di Parigi Moutong

“Silahkan tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar