Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Palu Nesia – sudah serahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram yang di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Dirlantas Polda Sulteng: Momentum Evaluasi Kinerja

Tersangka inisial IL (33) Desa Sunju Kec. Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di .

Baca Juga:  10 Sasaran Prioritas Akan Ditindak Selama Operasi Zebra Tinombala 2024

“Silahkan tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar