Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Palu Nesia – sudah serahkan tersangka dan peredaran gelap jenis 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri () Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Situasi Kondusif Terjaga, Patroli Jalur Klasik Jadi Upaya Nyata Jaga Stabilitas Keamanan di Poso

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

Baca Juga:  Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar