Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

sudah serahkan tersangka dan barang bukti peredaran gelap jenis sabu 15 Kilogram yang di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

Tersangka inisial IL (33) Desa Sunju Kec. Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

Baca Juga:  Dai Polri Sambangi Tomas, Tangkal Paham Radikal dan Intoleransi di Kabupaten Parimo

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar