Briptu YS Ungkap Isu Anggaran, Ini Penjelasan Polda Sulteng!

-News-
oleh

Postingan oknum anggota Kulawi Polda Briptu Yuli Setyabudi dengan akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian.

Dalam konten yang dibuat, ia mengutip video statmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengatakan, “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.

Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statmen Kapolri dengan mengatakan,”dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang ,”

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, “tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau karena mengkritik Polri”

Baca Juga:  Sops Polri Gelar Apel Supervisi OMB di Polda Sulteng, Ini Tujuannya!

Hal itu diungkapkan Kabidhumas, saat menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/) dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.

Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi,

Baca Juga:  Sinergitas Pemimpin Daerah Sulteng Terukir Dalam Talkshow HUT ke-60 Provinsi Sulteng

Jumlah yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Puji Kinerja Operasi Madago Raya, Stigma Negatif Kabupaten Poso Membaik

Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan klarifikasi dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng, tegasnya

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri” pungkas Kabidhumas.

banner

Komentar