5 Partai Politik di Sulawesi Tengah Berhak Usung Calon Secara Mandiri

-News-
oleh

Palu Nesia – Sebanyak 5 (lima) partai politik (parpol) di () diprediksi akan menjadi kekuatan besar dalam Pemilihan (Pilgub) .

Lima partai tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat dipastikan memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan secara mandiri.

Menurut Christian A. Oruwo, Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, kelima parpol tersebut telah memperoleh jumlah suara sah yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40.

Baca Juga:  Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

“Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tersebut untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri, meskipun opsi untuk berkoalisi tetap terbuka,” ujar Christian dalam pertemuan dengan media di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024).

Kemampuan parpol-parpol ini untuk berdiri sendiri dalam pengajuan calon dikarenakan perolehan suara sah mereka telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 8,5% dari total suara sah, mengingat Daftar Pemilih Tetap () di Sulteng mencapai 2.236.303 pemilih.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pengawasan Smelter Diperketat Usai Ledakan di PT ITSS Morowali

Dengan total perolehan suara sah di DPRD sebesar 1.723.086 suara, batas minimal untuk dapat mengusung calon adalah 146.463 suara.


Berikut adalah rincian perolehan suara sah dari kelima parpol yang memenuhi syarat:

Partai Gerindra: 201.424 suara
PDI Perjuangan: 176.954 suara
Partai Golkar: 263.023 suara
Partai NasDem: 227.438 suara
Partai Demokrat: 179.761 suara

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Serukan Toleransi dan Kerukunan Antar Umat di Ibadah Pengucapan Syukur

Meskipun mereka memiliki kapasitas untuk mencalonkan pasangan calon secara mandiri, opsi koalisi masih tetap terbuka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 yang menjadi dasar perhitungan ini juga mempengaruhi syarat perolehan suara sah untuk usulan calon di tingkat provinsi dan /, dengan ketentuan yang berbeda sesuai jumlah penduduk.

banner

Komentar