5 Partai Politik di Sulawesi Tengah Berhak Usung Calon Secara Mandiri

-News-
oleh

Nesia – Sebanyak 5 (lima) (parpol) di Tengah (Sulteng) diprediksi akan menjadi kekuatan besar dalam Pemilihan Gubernur () 2024.

Lima partai tersebut yakni Partai , PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat dipastikan memenuhi syarat untuk mengajukan gubernur dan secara mandiri.

Menurut Christian A. Oruwo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Sulteng, kelima parpol tersebut telah memperoleh jumlah suara sah yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi () Nomor 40.

Baca Juga:  Menebar Kebaikan di Ops Madago Raya, Polri Sumbangkan Kursi untuk Gereja Bala Keselamatan

“Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tersebut untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri, meskipun opsi untuk berkoalisi tetap terbuka,” ujar Christian dalam pertemuan dengan media di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024).

Kemampuan parpol-parpol ini untuk berdiri sendiri dalam pengajuan calon dikarenakan perolehan suara sah mereka telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 8,5% dari total suara sah, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulteng mencapai 2.236.303 pemilih.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pilkada di Buol, Relawan Paslon Terancam Sanksi Hukum

Dengan total perolehan suara sah di DPRD sebesar 1.723.086 suara, batas minimal untuk dapat mengusung calon adalah 146.463 suara.


Berikut adalah rincian perolehan suara sah dari kelima parpol yang memenuhi syarat:

Partai Gerindra: 201.424 suara
PDI Perjuangan: 176.954 suara
Partai Golkar: 263.023 suara
Partai NasDem: 227.438 suara
Partai Demokrat: 179.761 suara

Baca Juga:  37 Penyandang Disabilitas Daftar Bintara Polri, 3 Diantaranya di Polda Sulteng

Meskipun mereka memiliki kapasitas untuk mencalonkan pasangan calon secara mandiri, opsi koalisi masih tetap terbuka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 yang menjadi dasar perhitungan ini juga mempengaruhi syarat perolehan suara sah untuk usulan calon di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan ketentuan yang berbeda sesuai jumlah penduduk.

banner

Komentar