5 Partai Politik di Sulawesi Tengah Berhak Usung Calon Secara Mandiri

-News-
oleh

– Sebanyak 5 (lima) partai politik (parpol) di Tengah () diprediksi akan menjadi kekuatan besar dalam Pemilihan Gubernur () .

Lima partai tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat dipastikan memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan secara mandiri.

Menurut Christian A. Oruwo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sulteng, kelima parpol tersebut telah memperoleh jumlah suara sah yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40.

Baca Juga:  Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

“Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tersebut untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri, meskipun opsi untuk berkoalisi tetap terbuka,” ujar Christian dalam pertemuan dengan media di Kantor , Sabtu (24/8/2024).

Kemampuan parpol-parpol ini untuk berdiri sendiri dalam pengajuan calon dikarenakan perolehan suara sah mereka telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 8,5% dari total suara sah, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulteng mencapai 2.236.303 pemilih.

Baca Juga:  Gelar Mukerwil X, Wakil Bupati Poso Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Dalam Menjaga Persatuan

Dengan total perolehan suara sah di DPRD sebesar 1.723.086 suara, batas minimal untuk dapat mengusung calon adalah 146.463 suara.


Berikut adalah rincian perolehan suara sah dari kelima parpol yang memenuhi syarat:

Partai Gerindra: 201.424 suara
PDI Perjuangan: 176.954 suara
Partai Golkar: 263.023 suara
Partai NasDem: 227.438 suara
Partai Demokrat: 179.761 suara

Baca Juga:  Sulawesi Tengah Satu-satunya Provinsi yang Mendapatkan Penghargaan Bhumandala 2024

Meskipun mereka memiliki kapasitas untuk mencalonkan pasangan calon secara mandiri, opsi koalisi masih tetap terbuka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 yang menjadi dasar perhitungan ini juga mempengaruhi syarat perolehan suara sah untuk usulan calon di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan ketentuan yang berbeda sesuai jumlah penduduk.

banner

Komentar