Pimpin Apel Perdana, Kabid Propam Polda Sulteng Tekankan Disiplin dan Integritas Jelang Pilkada

-News-
oleh

Nesia – Dalam upaya meningkatkan dan citra positif , Kabid Propam Sulteng, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, memimpin apel perdana dan menekankan pentingnya disiplin dan integritas jelang Pilkada bagi seluruh personel bertempat di halaman mako Polda Sulteng, Kamis (25/7/2024).

Kombes Rama meminta seluruh personel untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku yang baik. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel sendiri, mulai dari pengecekan sikap tampang hingga dan akan menyasar ke Satuan Kerja ().

Baca Juga:  Jejak Terakhir Kombes Boy Samola di Ops Madago Raya, Bangun Sekolah di Momen Hari Bhayangkara ke-79

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel Polri di Tengah menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Dengan menjaga disiplin dan tata tertib, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Rama.

Kombes Rama menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Polda Sulteng. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku yang baik, mengingat citra Polri saat ini sedang diuji.

Baca Juga:  Lewat Pos Kamtibmas, Satgas Madago Raya Intensif Jalin Pendekatan Humanis dengan Warga

“Kita berbuat baik saja, masih banyak yang berpresepsi , apa lagi kita berbuat tidak baik dan menyimpang,” ungkap Kombers Pol. Rama Samtama Putra.

Lebih lanjut, Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Kombes Rama juga menegaskan pentingnya menjaga Polri.

“Tugas Polri adalah mengamankan jalannya Pilkada berjalan aman, tertib dan tidak terjadi gejolak. Oleh karena itu, netralitas Polri adalah harga mati,” tegasnya.

Baca Juga:  Pimpin Gelar Operasional, Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan dan Soliditas di Pilkada 2024

Kombes Rama mengingatkan seluruh personel tentang aturan yang mengatur netralitas Polri, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas akan ditindak tegas oleh Propam.

banner

Komentar