Nekat Bawa Sabu Sembunyi di Kemaluan, IRT Asal Kaltim Ditangkap Polisi di Pelabuhan Taipa

– Tegiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa jenis . Ia saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, , Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Ditresnarkoba , pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Penindakan Illegal Fishing, Ditpolairud Amankan Tiga Pelaku Asal Gorontalo di Teluk Tomini

Kali ini pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, ujarnya.

“Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.

Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit , jelasnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Lanjutkan Ops Madago Raya di Tahun 2025, Kaops Imbau Warga Serahkan Barang Berbahaya

Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner

Komentar