Sulteng Raih Penghargaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dari Menko PMK RI

-News-
oleh

Palu Nesia – Menjelang 3 (tiga) tahun duet Gubernur Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima pengharagaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Muhajir Efendy.

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen tinggi Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan tertinggal di Sulawesi Tengah bersama di Wakil Gubernur Ma'mun Amir.

Baca Juga:  Dinilai Berhasil, Tokoh Agama dan Eks Napiter Dorong Kapolda Sulteng Lanjutkan Operasi Madago Raya 2026

Penyerahan penghargaan oleh Menko PMK Muhajir Efendy itu dilaksanakan di Palu pada Jumat, (14/6/2024) tidak dihadiri Rusdy Mastura, karena beliau harus menghadiri Nasional (Rakornas) Pengendalian dan TPID Award 2024 di Istana, Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi, Gubernur Rusdy Mastura dari Jakarta, ia menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Menko PMK Muhajir Efendy. Semoga penghargaan ini semakin memicu semangat dalam membangun Desa.

Baca Juga:  Soal Dampak Kerusakan Lingkungan PT. Poso Energi, Komnas HAM RI Kunjungi Pemprov Sulteng!

Pada kesempatan yang sama, Muhajir mengungkapkan, di Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak ada lagi .

“Penghargaan itu, telah menambah rentetan prestasi dan capaian strategis sebagaimana Gerak Cepat menuju Sejahtera dan Maju”, beber Andono Wibisono selaku Tenaga Ahli Komunikasi .

Melalui Tenaga Ahli Gubernur berharap, insan pers sebagai penjernih informasi di masyarakat semakin mengabarkan yang sebenarnya sebagaimana data dan fakta.

Baca Juga:  Bidhumas Raih Penghargaan, Kabidhumas: Bukti Nyata Kerja Keras Seluruh Anggota

“Data publik yang ada di semua OPD dapat diakses sebagaimana amanat UU 14/2008 Tentang Keterbukaan informasi publik. Sehingga semua hak publik atas informasi yang benar mudah dikosumsi masyarakat”, tambahnya

Sumber : Biro Adpim/PPID Pelaksana

banner

Komentar