Sulteng Raih Penghargaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dari Menko PMK RI

-News-
oleh

Nesia – Menjelang 3 (tiga) tahun duet Gubernur Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir, Sulawesi Tengah menerima pengharagaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhajir Efendy.

Penghargaan tersebut diberikan atas tinggi Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal di Sulawesi Tengah bersama di Wakil Gubernur Ma'mun Amir.

Baca Juga:  Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda: Ramadhan Momentum Saling Memaafkan, Jaga Persatuan dan Kesatuan

Penyerahan penghargaan oleh Menko PMK Muhajir Efendy itu dilaksanakan di Palu pada Jumat, (14/6/2024) tidak dihadiri Rusdy Mastura, karena beliau harus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan TPID Award 2024 di Istana, .

Berdasarkan keterangan , Gubernur Rusdy Mastura dari Jakarta, ia menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Menko PMK Muhajir Efendy. Semoga penghargaan ini semakin memicu semangat dalam membangun Desa.

Baca Juga:  Kompak, Gubernur Bersama Forkopimda Sulteng Mengantar Keberangkatan Panglima TNI

Pada kesempatan yang sama, Muhajir mengungkapkan, di Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak ada lagi .

“Penghargaan itu, telah menambah rentetan prestasi dan capaian kinerja strategis sebagaimana Gerak Cepat menuju Sulteng Sejahtera dan Maju”, beber Andono Wibisono selaku Tenaga Ahli Komunikasi Gubernur Sulteng.

Melalui Tenaga Ahli Gubernur berharap, insan pers sebagai penjernih informasi di masyarakat semakin mengabarkan yang sebenarnya sebagaimana data dan fakta.

Baca Juga:  Bangun Sinergi Deradikalisasi, Dai Polri Silaturahmi dengan Eks Napiter di Parigi Tengah

“Data publik yang ada di semua OPD dapat diakses sebagaimana amanat UU 14/2008 Tentang Keterbukaan informasi publik. Sehingga semua hak publik atas informasi yang benar mudah dikosumsi masyarakat”, tambahnya

Sumber : Biro Adpim/PPID Pelaksana

banner

Komentar