Polda Sulteng Serahkan Berkas Perkara Korupsi TTG ke Jaksa, Dua Tersangka Menanti Putusan

-News-
oleh

Palu Nesia – dugaan tindak pidana proyek Teknologi Tepat Guna () tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, telah menetapkan 2 orang sebagai , yaitu DL oknum di Pemkab dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas , menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/)

Baca Juga:  Polda Sulteng Terjunkan 5.225 Personel Kawal Pemilu 2024

Perkembangan kasus TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid penmas.

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kebangsaan, Satgas Madago Raya Ajak Santri Ponpes Darul Quran Cinta NKRI

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Polri Beri Edukasi Pelajar soal Toleransi dan Mitigasi Bencana di Poso

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

banner

Komentar