Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF Segera Dituntaskan

-News-
oleh

Nesia Tengah pastikan kasus dugaan dan atau pengancaman sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda tanggal 15 Nopember 2022 akan segera dituntaskan.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022, proses perkaranya masih berlanjut,” ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (14/6/2024).

Penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Sulteng dengan surat nomor : SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF, ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden, Polda Sulteng Tanam Jagung di Lahan 1.790 Hektar

“Dalam perkembangannya, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF,” jelas Kompol Sugeng Lestari.

Sugeng menyebut, Rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau dengan tersangka oleh penyidik guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi, sehingga proses terkesan berlarut.

“Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke-80, Dua Simpatisan Paham Radikalisme Nyatakan Ikrar Setia NKRI di Poso

Tentang dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana dugaan pelapor, kami tidak akan lindungi. Hukum akan ditegakkan siapapun yang terlibat, terang Sugeng.

“Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara dengan SSF sejumlah Rp 277 Juta dengan hitungan bunga yang disepakati setiap bulannya.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Lampaui Target Indeks Reformasi Hukum

Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan bila dihitung kurang lebih yang terbayarkan lebih dari Rp 1 Milyar, akan tetapi tersangka menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 Juta. Tersangka mengancam korban akan mempublikasikan ke media apabila tidak membayar hutangnya.

banner

Komentar