Kadis ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

-News-
oleh

– Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 bertempat, di Dinas ESDM Provinsi Tengah, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Cegah Peredaraan Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan di Poso

Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM .

Selanjutnya, hadir Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga:  Inilah 6 Sektor Unggulan Dipromosikan di Sulteng Expo 2024

Dalam Perpres ini, sebut kadis, juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

Terakhir, Ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Sulteng Dukung Upaya PWI Tingkatkan Kompetensi Wartawan Melalui UKW

Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo .

banner

Komentar