Kadis ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

-News-
oleh

Palu Nesia – Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Practice dalam melakukan pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 bertempat, di Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Sambangi Warga Desa Tolai, Satgas Madago Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya, hadir Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat di KPU Sulteng, 415 Personel Polda Diterjunkan Jelang Pengundian Nomor Paslon

Dalam Perpres ini, sebut kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan dan pengawasan, terhadap para usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

Terakhir, Ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga:  Kadus Tamanjeka Apresiasi Kepedulian Kapolda Sulteng dalam Membangun Tempat Wudhu di Masjid Nur Huda

Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Pemprov. /Dinas Kominfo Santik.

banner

Komentar