37 Penyandang Disabilitas Daftar Bintara Polri, 3 Diantaranya di Polda Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen Bintara dari kelompok penyandang disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.

“Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Barat,” ujar Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Dedi mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai kali ini meningkat dibandingkan saat rekrutmen Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.

Baca Juga:  Kekompakan Aparatur TNI Polri di Sulteng Terlihat Jelang Malam Pergantian Tahun

“Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” ucapnya.

Perlu diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam anggota Polri dari kelompok penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 , Peraturan PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu, Dedi menyebut kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Baca Juga:  1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi di Kota Palu

“Di mana rekrutmen penyandang disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan di tingkat SMU dan SMK,” tukasnya.

Berikut daftar polda dengan peserta seleksi dari kelompok disabilitas:

1. Polda Aceh sebanyak 5 orang

2. Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang

3. Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang

4. Polda Bengkulu sebanyak 2 orang

5. Polda Lampung sebanyak 2 orang

Baca Juga:  4 Tahanan Kabur di Polsek Biromaru Berhasil Ditangkap

6. Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang

7. Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang

8. Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang

9. Polda Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang

10. Polda Jawa Timur sebanyak 3 orang

11. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang

12. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang

13. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang

14. Polda sebanyak 3 orang

15. Polda Gorontalo sebanyak 1 orang

16. Polda Papua Barat sebanyak 4 orang

17. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang.

banner

Komentar