32 Personel Polda Sulteng Dipecat, Ini Jenis Pelanggarannya!

-News-
oleh

Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () dari Dinas .

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4/2024).

Kasubbid Penmas juga menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri.

Baca Juga:  Polda Sulteng Lanjutkan Ops Madago Raya di Tahun 2025, Kaops Imbau Warga Serahkan Barang Berbahaya

“Pelanggaran Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih, beber Kompol Sugeng lestari.

Lanjut Kasubbid Penmas juga membeberkan 32 personel yang di PTDH antara lain:

1. Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Bagikan Bantuan Pendidikan dan Keagamaan untuk Anak-Anak di Kalora

2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR.

3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB.

4. Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS.

5. Polres 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU.

6. 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA.

7. Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas di Poso, Dai Kamtibmas Polri Gandeng Tokoh Masyarakat Tolak Radikalisme

8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR.

9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS.

10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R.

11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.

Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri, pungkasnya.

banner

Komentar