Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten dan di Kabupaten Donggala.

Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

Baca Juga:  Aiman Witjaksono Dipolisikan 6 Aliansi Buntut Tuding Polisi Tak Netral

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani Sentra ,” ungkap Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi 4 Pos Kamtibmas, Dansat Brimob Polda Sulteng Beri Semangat dan Sembako kepada Personel

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner

Komentar