Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024

-News-
oleh

Nesia – Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera akan membuat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

tersebut berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“ ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Ida, Senin (18/3/24).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Kapolda Bagikan Paket Sembako dan Kursi Roda Saat Kunker di Polresta Palu

Ia menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” jelas Menteri Ida.

Baca Juga:  Upaya Jaga Kamtibmas, Satgas Madago Raya Jalin Silaturahmi dengan Para Tokoh di Poso Pesisir

Oleh sebab itu, Menteri Ida menjelaskan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai yang diatur dalam Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

banner

Komentar